Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian.
Fungsi Kepala Dinas Pertanian adalah :
- Penyusunan perencanaan bidang dinas pertanian, peternakan dan Perkebunan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang dinas pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dinas pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan, pembinaan dan bimbingan terhadap lingkungan pertanian, peternakan dan perkebunan;
- Pengawasan dan pengendalian teknis dinas pertanian, peternakan dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DINAS PERTANIAN KABUPATEN MALINAU