Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian.

Fungsi Kepala Dinas Pertanian adalah :

  1. Penyusunan perencanaan bidang dinas pertanian, peternakan dan Perkebunan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang dinas pertanian, peternakan dan perkebunan;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dinas pertanian, peternakan dan perkebunan;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, peternakan dan perkebunan, pembinaan dan bimbingan terhadap lingkungan pertanian, peternakan dan perkebunan;
  5. Pengawasan dan pengendalian teknis dinas pertanian, peternakan dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.