Pelayanan Bidang Perkebunan

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang produksi penyuluhan dan usaha tani;
  2. Penyusunan perencanaan bidang produksi penyuluhan dan usaha tani;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang produksi, penyuluhan dan usaha tani;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelasaknaan kegiatan bidang produksi, penyuluhan dan usaha tani;
  5. Pelaksanaan kegiatan penataausahaan Perkebunan;
  6. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Perkebunan.